Dana Haji Tidak Boleh Dialihfungsikan

Eramuslim – Pengelolaan dana haji menjadi isu sensitif setelah Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2020. Rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menempatkan dana haji untuk stabilisasi rupiah pun ramai diperbincangkan.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, pada dasarnya dana haji tidak boleh dialihfungsikan untuk kebutuhan lain. Terutama untuk kebutuhan-kebutuhan yang bersifat bantuan atau pengeluaran lain. ’’Sebab, dana yang dihimpun itu berasal dari masyarakat yang ingin berangkat haji. Dengan begitu, risiko-risiko kehilangan dana harus diminimalkan,’’ kata Josua Rabu malam (3/6).

Persoalan dana haji menjadi ramai karena pernyataan Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat menggelar acara dengan jajaran Bank Indonesia (BI). Pada pertemuan itu, Anggito mengatakan bahwa BPKH menyimpan valas senilai USD 600 juta atau sekitar Rp 8,86 triliun. Jika haji tahun ini batal, dana itu akan digelontorkan untuk membantu penguatan nilai tukar rupiah.

Menurut Josua, maksud pernyataan BPKH terkait bantuan kepada Bank Indonesia adalah dalam bentuk menambah suplai USD di dalam negeri. Sebab, dana yang disiapkan BPKH untuk perjalanan haji tersimpan dalam mata uang USD. Dengan pembatalan tersebut, BPKH akan mengonversi beberapa porsi dana ke rupiah. ”Artinya, dengan kondisi itu, rupiah akan cenderung menguat terhadap USD. Secara tidak langsung BPKH membantu BI memperkuat rupiah,” jelasnya.

Penguatan tersebut akan membuka ruang lebih luas dalam memberikan likuiditas ke sistem perekonomian. Karena itu, konteks BPKH membantu BI terbatas dalam hal konversi USD kepada rupiah dalam jumlah yang cukup signifikan.

Ekonom senior Rizal Ramli menyindir pemerintah yang berencana menggunakan dana haji untuk memperkuat rupiah. Menurut dia, pemerintah seolah kehabisan akal memitigasi risiko akibat Covid-19. Khususnya untuk mengatasi pelemahan rupiah. ”Dana haji dipakai untuk support rupiah. Itu penggunaan berisiko. Orang-orang sudah ngerti arahnya ke mana,” ujar mantan menteri koordinator bidang kemaritiman itu.

Hingga kemarin, Anggito belum bersedia dimintai komentar soal pengelolaan dana haji. Saat ini dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 135 triliun. Dana itu berasal dari setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta per jamaah.