Demiz Buka Suara Soal Meikarta: Punya Cuma 84 Ha Yang Dijual Kok 500 Ha?

Ia menegaskan, Pemprov Jabar tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Selama itu tidak ada perubahan tata ruang tanpa prosedur itu pidana. Makanya saya enggak mau mengeluarkan (rekomendasi) itu,” ujar dia.

“Saya ditaruh pistol di kepala saya juga enggak mau karena saya bakal dipenjara,” tegas Demiz.

Sebenarnya, apabila Meikarta benar-benar  ingin membangun di tanah 500 hektare di Cikarang bisa saja. Namun sebelumnya harus dilakukan kajian secara komprehensif.

“Tata ruang itu bisa berubah, 5 tahun sekali. Namun harus dengan kajian yang lebih komprehensif tentang bagaimana sumber air bersihnya dari mana, macem macem. Tentang kalau itu lahan pertanian dan hutan apakah penggantinya. harus ada kajian mendetail,” ujarnya.

“Ini rekomendasi ya bukan izin. Izin membangun dan lain lain itu urusannya di kabupaten, ini kan otonomi daerah. Makanya saya enggak tahu-menahu perizinan mana yang membuat ada yang tertangkap tangan,” tutup Demiz.

KPK mengungkap adanya dugaan pratik suap miliaran rupiah dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Berdasarkan pemeriksaan sementara, KPK mendapat dugaan bahwa suap tersebut untuk memuluskan perizinan dalam fase pertama pembangunan Meikarta.

“Ada indikasi aliran dana untuk mempercepat atau untuk memproses perizinan tersebut. Itu yang sedang kami dalami saat ini,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (16/10).

KPK pun menduga Neneng selaku kepala daerah di Pemkab Bekasi, bertanggung jawab atas proses perizinan proyek tersebut. Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak pemerintah pusat dalam kasus ini, Febri menyebut bahwa penyidik belum mengarah ke sana.

“Apakah ada atau tidak keterlibatan pemerintah pusat, sejauh ini kami belum mendalami hal tersebut. Yang kami dalami adalah proses yang lebih terinci terkait dengan perizinan untuk fase pertama pembangunan Meikarta,” kata Febri. [kmp]