Depag Lobi Garuda agar Tarif Penerbangan Tak Dinaikkan

Desakan Komisi VIII DPRI agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak dinaikkan, nampaknya direspon Departemen Agama (Depag). Karena itu pula, Depag akan melobi kepada PT Garuda Indonesia untuk tidak menaikkan tarif penerbangan. Hal ini agar biaya naik haji musim depan tidak naik.

Menurut Menteri Agama (Menag) M. Maftuh Basyuni, langkah ini ditempuh setelah Garuda meminta kenaikan biaya penerbangan rata-rata sebesar 40 dolar AS.

"Kami telah meminta tarif penerbangan kepada Garuda minimal seperti tahun lalu. Namun Garuda tak bersedia menurunkannya dan bertahan dengan tarif baru," ujar Menag di Jakarta, Rabu (10/5).

Seperti diketahui, tahun lalu tarif penerbangan Garuda untuk zona I (Aceh, Medan, Batam) sebesar 1.235 dolar AS, zona II (Jakarta, Solo, Surabaya) 1.335 dan zona III (Makassar, Banjarmasin, Balikpapan) 1.435 dolar AS.

Untuk musim haji tahun depan, Garuda mengajukan tarif penerbangan abru sebesar 1.279 dolar AS untuk zona I, 1.379 untuk zona II dan 1.479 dolar AS untuk zona III dengan alasan naiknya harga BBM. Kenaikan ini tentu akan memberatkan para jamaah haji.

Atas langkah Garuda itu, Depag juga berupaya mencari alternatif maskapai penerbangan lain agar bisa mendapatkan harga yang relatif lebih murah. Namun sejauh ini belum didapatkan maskapai alternatif selain Garuda.

"Kami sudah tawar-menawar dengan Garuda, Saudi Arabian Airlines, bahkan Air Asia, tetapi tetap belum ada keputusan, mereka tak mau lagi menurunkan tarifnya. Kementerian BUMN belum menjawab masalah ini," sambungnya.

Menag menjelaskan, bila Garuda tetap tidak mau menurunkan tarif dan Depag tidak mendapatkan maskapai alternatif maka kemungkinan biaya haji akan naik. Tahun lalu, BPIH untuk zona I sebesar 2.632,44 dolar AS, zona II 2.732,44 dan zona III 2.842,44 dolar AS dan komponen dalam negeri Rp722.327 untuk ketiga zona. Angka sebesar itu sudah termasuk komponen penerbangan dan living cost.

Untuk musim haji 2006/1427H, Komisi VIII DPR RI dan Departemen Agama (Depag) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar 1.145,73 dolar AS dan Rp 830.000 per jamaah. Namun biaya itu belum termasuk komponen penerbangan yang komposisinya mencapai 45 persen dari BPIH dan living cost (biaya hidup di tanah suci).

Komponen BPIH sebesar 1.145,73 dolar AS dan Rp830.000 itu terdiri atas biaya langsung (direct cost) sebesar 1.127.07 dolar AS dan Rp 457.913 serta biaya tidak langsung (indirect cost) 18,67 dolar AS dan Rp 363.869,26 dan program public relation Rp13.216,84.

"Angka itu juga belum termasuk living cost 1.500 Riyal (400 dolar AS), juga freeseat 11,15 dolar AS dan safeguarding sebesar satu persen dari BPIH," imbuhnya. (dina/bs)