Deretan 20 Buron Kasus Korupsi Asal RI di ‘Surga Koruptor’ Singapura

Eramuslim.com – Singapura membantah disebut sebagai ‘surga koruptor’ terdekat dari Indonesia oleh KPK. Meski demikian, puluhan buron kasus korupsi memang sempat singgah hingga menetap di Singapura.

Patung Merlion, Singapura

Setidaknya, ada 20 buron kasus korupsi yang pernah, diduga pernah, atau diduga masih berada di Singapura.

Mereka bertahan di sana karena perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura belum diratifikasi sehingga belum bisa dilaksanakan.

Berikut deretan buron kasus korupsi yang pernah atau masih berada di Singapura berdasarkan data yang dihimpun detikcom, Sabtu (10/4/2021):

1. Nunun Nurbaeti

Nunun Nurbaeti ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus cek pelawat anggota DPR 1999-2004 untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004, Miranda S Goeltom, pada 2011. Nunun tak langsung menyerahkan diri.

Dia sempat kabur ke Singapura pada Maret 2011. Namun Nunun mengatakan kepergiannya ke Singapura itu untuk proses pengobatan. KPK akhirnya menangkap Nunun pada Desember 2011.

Nunun kemudian diadili. Dia divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 2012. Pada 2014, Nunun bebas.

2. Muhammad Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet pada Juni 2011. Nazaruddin saat itu kabur.

Dia dikabarkan kabur ke sejumlah negara, salah satunya ke Singapura. Dia ditangkap dengan bantuan Interpol di Kolombia pada Agustus 2011. Nazaruddin kemudian dihukum 13 tahun penjara untuk 2 kasus korupsi.

3. Eddy Sindoro

Mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro dijerat sebagai tersangka terkait suap PN Jakpus pada 2016.

Dia berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution yang saat itu menjabat panitera sekretaris PN Jakpus.

Eddy sempat jadi buron dan singgah di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Singapura. Eddy menyerahkan diri ke KPK pada Oktober 2018.

Dia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim PN Jakpus.