Di Negara Mana pun Tak Ada Maskapai Asing Layani Penerbangan Domestik

Selanjutnya, sesuai azas cabotage dan UU Nomor 1 Tahun 2009, kepemilikan saham asing dalam perusahaan yang bergerak dalam bisnis angkutan udara, maksimum kepemilikan 49 persen.

“Jadi, tidak ada satu negara pun di dunia yang mengizinkan maskapai milik asing untuk melayani rute domestik negaranya,” kata dia.(tsc)