Dianggap Hina Merah Putih, Ini Jawaban PKB

Menurut Daniel, akan bahaya jika bendera yang ada logo PKB itu dianggap sebagai bendera negara. Sebab, dengan menganggap bendera itu bendera negara, maka ciri-ciri bendera negara telah berubah.

“Bahaya kalau dianggap melanggar karena sama saja menganggap bendera kebangsaan Indonesia sudah berubah, tidak rata merah putih lagi. Nanti produk-produk konsumsi yang merah putih bisa bubar, atau sebaliknya bendera kebangsaan dianggap bentuknya sudah berubah seperti produk-produk konsumsi tersebut,” papar Daniel.

Sebelumnya, Kan Hiung melaporkan Cak Imin menilai pemasangan logo PKB di bendera merah putih sebagai penodaan bendera negara. Kan Hiung mengaku pernah melihat bendera tersebut dari video yang tersebar di media sosial.

“Itu terjadi pertama kali saya melihat terjadi di Madiun bagian utara Pasar Dolopo, Madiun Jawa Timur saya dapat dari rekaman video yang dibuat oleh mengaku bernama Lukman Hakim. Kemudian saya dapat lagi, saya menemukan lagi di Facebook dan di WhatsApp melalui kiriman teman-teman. Dalam hal yang sama,” ucap dia di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (8/11).

Dalam laporan yang dibuatnya, Kan Hiung juga melaporkan Wasekjen PKB Daniel Johan, Ketua PKB Jawa Timur, dan Ketua PKB Kabupaten/Kota Jember. Laporan dia diterima dengan nomor surat STTL/1181/XI/2018/BARESKRIM. [dtk]