Dibebaskan Tanpa Pembuktian, Pakar: Status Tersangka Soenarko Harus Dicabut

Eramuslim.com – Penangguhan penahanan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko dalam kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api seharusnya sekaligus bisa melepaskan status Soenarko sebagai tersangka.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penangguhan penahanan merupakan hal biasa dalam perkara apapun, terlebih halnya penangguhan kepada Soenarko yang dijaminkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto.

“Itu hal biasa dalam penegakan hukum pidana dalam perkara apapun, kalau kemudian Hadi Tjahyanto dan Luhut Panjaitan menjadi penjamin, bukan merupakan intervensi. Kecuali dua orang ini menjamin perkara penggelapan, penipuan atau korupsi itu baru intervensi,” ungkap Fickar, Senin (24/6).

Meski menggap penangguhan penahanan adalah hal lumrah. Fickar menilai perkara yang menimpa Soenarko perlu segera dituntaskan di pengadilan, agar ada kejelasan status hukum untuk Soenarko. Pasalnya, meski sudah bebas, eks Danjen Kopassus itu masih berstatus tersangka.