Disebut Tak Mau Tanda Tangan, Pengacara Ungkap ABB Belum Pernah Disodorkan Ikrar Setia NKRI

Ia menganalogikannya ibarat perempatan jalan yang tak ada forbidden. Tapi saat masuk jalan tersebut baru dipasang forbidden. Lalu yang bersangkutan melanggar forbidden.

“Kalau gitu kena semua orang. Penjara penuh kalau caranya dengan retro aktif. Kami berhasil batalkan Perppu Nomor 02/2002 tentang pemberlakuan UU teroris untuk bom Bali itu batal walau nggak peduli bom Bali terpidananya tetap dieksekusi,” katanya menambahkan

Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan UU teroris untuk bom Bali karena prinsip non retro aktif. Sehingga prinsip itu ternyata sangat dihargai karena berdasarkan konstitusi.

“Kemudian muncul statement-statement ustaz tak mau tandatangan NKRI dari siapa? Kami sedang masalah aturan, masalah hukum. Karena UU 12/1995 pasal 14 huruf k katakan napi berhak atas pembebasan bersyarat. Kami pelajari semua tak ada syaratnya apa. Lari ke KUHP ada syaratnya bila sudah jalani 2/3 masa hukumannya,” katanya menjelaskan.

Ia pun mencari syarat lainnya tak ditemukan dalam undang-undang (UU). Artinya tak ada UU yang memerintahkan soal ikrar. Tapi hal itu diatur dalam peraturan pemerintah yang tak ada sentuhan DPR.

“Sampai tahap gitu muncul isu sampai ke dunia internasional ustaz nggak mau tanda tangan kesetiaan NKRI. Sampai disuruh jangan hidup di sini saja. Ditambahin Menhan. Sumbernya siapa.” [viva]