DPR: Kelakuan Menteri Sudirman Said Soal Pungut Sedekah BBM Kepada Rakyat Langgar UU

sudirman saidEramuslim.com – Rencana pemerintah mengutip dana ketahanan energi (DKE) atau Sedekah BBM dari penjualan BBM jenis premium dan solar, dinilai DPR sebagai pelanggaran terhadap undang-undang.

Anggota Komisi VII DPR dari Gerindra, Ramson Siagian menilai, keputusan pemerintah memungut DKE dari harga BBM baik premium maupun solar, jelas melanggar UU.

“Dasar hukumnya apa? Pungutan itu sangat tidak masuk akal. Ini melanggar UU,” Kata Ramson di Jakarta, Sabtu (26/12/2015).

Mantan Anggota DPR asal PDIP ini menambahkan, alasan Menteri ESDM Sudirman Said yang mengatakan, pungutan DKE mengacu pada Undang-undang Nomor 30/2007 tentang Energi, tidaklah benar.

Dalam UU tersebut, lanjut Ramson, tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa DKE dapat diperoleh dari pungutan masyarakat. Dalam UU hanya mengenal pungutan dari rakyat tetapi bukan pajak, namanya penerimaan negara bukan pajak.

“Setiap pungutan dari rakyat, yang tidak kategori bukan pajak, masuk kategori penerimaan negara bukan pajak. Dan, dana tersebut masuknya ke kas negara. Mengenai penggunaannya harus di bahas dengan DPR,” papar Ramson.

Sebelummnya Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan bahwa pemerintah akan memungut dana ketahanan energi. Dana itu diambilkan dari penjualan BBM jenis premium dan solar. Untuk tiap liter premium dipungut Rp 200 dan solar Rp 300. Dalam setahun, pungutan DKE diperkirakan bisa mencapai Rp 15 triliun.(ts/inilah)