DPR : Protes Volume Suara Azan Bukan Penistaan Agama

Eramuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mujahid menilai protes terhadap volume suara azan bukanlah kasus penistaan agama.

Hal ini diutarakan oleh Sodik menanggapi kasus Meiliana yang divonis hukuman penjara selama 18 bulan karena telah protes terhadap volume suara azan.

“Jika benar kasusnya hanya protes kepada masalah volume suara adzan dan waktu tayang yang tidak tepat, maka itu bukan penistaan agama,” kata Sodik saat dihubungi, Kamis (23/8/2018).

Sodik Mudjahid menilai protes soal volume suara azan yang dilakukan Meiliana bukan bentuk penistaan agama. Menurutnya, protes tersebut bisa dicarikan jalan keluar tanpa melalui jalur pengadilan.

“Kalau benar kasusnya hanya mengeluhkan volume suara azan, bukan penistaan agama. Dan itu diselesaikannya bukan di pengadilan, tapi melalui musyawarah RT, RW atau tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat untuk saling menghargai dan saling memahami,” kata Sodik.

Menurut Sodik, protes terhadap volume suara azan bukan penistaan agama. Ia mencontohkan, hal tersebut sama saja memprotes volume suara musik pada waktu yang tidak tepat. Selain itu yang diprotes adalah suara bukan melecehkan isi dan aliran musiknya.