Dua Mahasiswa BEM-SI Terancam 5 Tahun Penjara

Eramuslim.com – Mahasiswa IPB, Muhammad Ardy Sutrisbi dan Ihsan Munawwar Mahasiswa dari kampus STEI SEBI masih berada dalam tahanan Polda Metro Jaya. Ardy dan Ihsan ditangkap setelah aksi demo sikapi tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK pada Jumat lalu.

Hoirullah, pengacara dari Advokat dari Pusat Advokasi dan Hak Asasi Manusia (PAHAM ) mengungkapkan, bahwa Ardy dan Ihsan dikenai pasal 216 KUHP dan 218 KUHP karena tidak mematuhi perintah aparat dengan ancaman hukuman penjara selama 5 bulan.

Ia mengungkapkan pasal terberat yang didakwakan kepada keduanya, yaitu pasal 160 KUHP dan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan fasilitas umum dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“Kami sejak awal sudah mendampingi mahasiswa ini agar jangan sampai terjadi chaos selama aksi, namun sudah terjadi provokasi oleh aparat dengan cara membubarkan paksa,” ungkapnya saat ditemui Kiblat.net di Polda Metro Jaya, Kamis (26/10/2017).

“Tim advokasi PAHAM Indonesia sangat mengetahui secara detail dan jelas bagaimana aksi tersebut dilakukan hingga para mahasiswa ditangkap dan diciduk ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Sesampainya di Polda, kata dia, Tim Advokasi PAHAM menuju Reskrimum untuk mendampingi para mahasiswa yang ditangkap. Namun polisi tidak mengizinkan masuk.(jk/kn)