Edy Mulyadi Minta Kasusnya Diusut Dengan UU Pers

 

eramuslim.com  – Edy Mulyadi meminta kepada pihak kepolisian, untuk mengusut kasus yang sedang menjeratnya menggunakan UU Pers.

“Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior, artinya pemanggilan itu, dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukan lah,” kata kuasa hukum Edy, Herman Kadir di Bareskrim Polri, Jumat, 28 Januari 2022.

Herman pun mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki bukti, bahwa pernyataan Edy yang menyinggung Kalimantan tersebut adalah dalam konteks dirinya sebagai wartawan senior.

“Kapasitas Pak Edy berbicara di situ sebagai wartawan senior, saya ada undangannya. Beliau diundang sebagai wartawan senior artinya tetap saja tidak bisa terlepas dari insan pers,” jelasnya, yang dikutip dari CNN Indonesia pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Karena itu, Herman menilai sudah seharusnya kasus yang menjerat kliennya itu diusut menggunakan UU Pers, juga ditangani oleh Dewan Pers.

“Pemanggilan seorang wartawan senior haruslah melalui dewan pers terlebih dahulu. Kan kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI. Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat dewan pers,” pungkasnya.

Ia juga menyatakan bahwa pihak Edy akan tetap profesional, dalam memenuhi panggilan hukum untuk dimintai keterangan. Juga tetap akan hadir pada setiap panggilan jika prosesnya sudah sesuai dengan prosedur.

“Kita akan menghadapi secara gentleman sebagai warga negara Indonesia, apapun prosedur pemanggilan itu sepanjang tidak melanggar hukum kita akan datang,” ucap Herman. (terkini)