Enggan Kembalikan Rapelan Tunjangan, Anggota DPRD Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

Anggota DPRD yang tidak mengembalikan dana rapelan setelah keluarnya revisi PP 37/2006, bisa diajukan sebagai tindak pidana. Pasalnya, itu adalah uang negara dan sudah ada instruksi untuk mengembalikannya.

"Apalagi Menteri Keuangan, Sri Mulyani sudah mengatakan PP 37/2006 tidak mengindahkan PPh 21, " ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kajian, Bivitri Susanti kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (16/2).

Menurut dia, tidak ada alasan yang kuat dari anggota DPRD untuk tetap ngotot mempertahankan PP 37/2006. "Prinsip -prinsip dasarnya juga salah, " tegasnya.

Menurut Bivitri, bila Menteri Keuangan sudah menyatakan seperti itu, maka bisa dikatakan dana rapelan anggota DPRD itu sama saja dengan dana misteri. "Bahkan kabar yang saya dengar keluarnya PP 37 itu sebagai buah dari lobi, " katanya.

Terkait adanya desakan pembubaran ADKASI dan ADEKSI,
ia mengaku tidak setuju, karena didirikanya organisasi tersebut secara hukum tujuan dan essensinya bagus. "Yang penting organisasinya dijalankan sesuai dengan AD/ARTnya, " katanya.

Secara terpisah, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah dalam posisi dilematis soal revisi PP tersebut.
Alasannya, pasal 14 d dari PP 37/2006 sudah berlaku sah secara hukum. Yaitu sejak diberlakukannya November 2006 sampai pasal itu dinyatakan dicabut pada 30 Januari 2007.

"Masalah hukumnya, aturan (pencabutan) itu kan tidak bisa berlaku surut, PP itu keluar November 2006. Kalau dicabut per 30 Januari 2007 ya berlakunya sejak hari itu, bukan sejak November 2006, "akunya.

Ia menambahkan, pemerintah telah menyelesaikan kajian mengenai revisi PP 37/2006, agar terhindar dari masalah lain di masa berikutnya.

"Nanti kan Mendagri yang paparkan isi amandemen PP 37 itu. Kalau nanti sudah menjadi kesepakatan bersama pemerintah, sudah bisa diajukan ke Presiden, " tandas dia. (dina)