F-PKS: Meski Diembel-Embeli Versi Indonesia, Majalah Playboy Tetap Porno

Rencana penerbitan Majalah Playboy edisi Indonesia mendapat kecaman keras dari kalangan anggota DPR.  DH. Al-Yusni, anggota DPR-RI dari Komisi VIII mengatakan,  terbitnya majalah Playboy mencederai Undang Undang Dasar 1945 pasal 29 ayat 1, yang menyebutkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Karena itu, Al-Yusni meminta agar pemerintah mencekal izin terbit majalah Playboy itu.

Ditemui di ruang kerjanya usai paripurna di gedung DPR-RI, Selasa (17/1), Al-Yusni secara tegas menolak semua bentuk majalah Playboy. “Saya kira semua orang sudah mafhum bahwa yang namanya majalah Playboy itu adalah majalah porno. Kita tak usah berlindung di bawah ketiak Playboy versi Indonesia atau versi-versi lainnya,” tukas Al-Yusni.

Lebih lanjut politisi PKS itu menjelaskan, “Jika majalah Playboy itu diizinkan terbit di Indonesia, itu berarti mencederai amanat UUD 1945. Pasalnya, negara yang berdasarkan atas nilai-nilai ketuhanan tak akan pernah memberikan ruang terhadap majalah-majalah yang hanya mengumbar aurat kaum Hawa, yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan itu.”

Ditanyai terkait sudah adanya majalah-majalah di Indonesia yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai majalah Playboy, Al-Yusni menegaskan bahwa justru dengan tersiarnya isu Playboy versi Indonesia ini akan menjadi momentum tepat bagi aparat terkait untuk memberantas media-media porno itu.

“Justru ini kesempatan bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencabut majalah-majalah (porno) itu,” tandas Al-Yusni.

Politisi asal Bekasi itu optimis bahwa majalah Playboy di Indonesia itu tak dapat mengantongi surat izin. Pasalnya, imbuh dia, RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi tak lama lagi akan segara diratifikasi oleh dewan.

Selain itu, lanjut Al-Yusni, pihaknya siap memanggil pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika jika majalah Playboy itu jadi terbit di Indonesia.(ilyas)