Fahmi Idris Tegaskan Saut Harus Diadili Karena Hina HMI

fahmi idrisEramuslim.com – Anggota Majelis Penasihat Korps Alumni HMI (KAHMI) Fahmi Idris menilai, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tidak cukup hanya meminta maaf.

“Dia (Saut) harus dituntut secara hukum,” kata Fahmi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Menurut Fahmi, ada satu pasal di dalam kitab undang-undang hukum pidana yang mengatur tentang menghina di depan publik dapat dikenakan hukuman.

“Jadi, saya secara hukum meminta Saut untuk diadili,” tegas mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

Dia pun meminta Saut mundur dari jabatan Wakil Ketua KPK. Sebab, kata Fahmi, Saut secara tidak patut dan tak bertanggung jawab mengatakan sesuatu yang merugikan KPK.

“Dan menghina orang lain,” tegas Fahmi.

Ia menegaskan, tuntutan kepada Saut akan terus berjalan hingga yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya.

“Akan terus menerus, jadi Saut sebaiknya mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK,” pungkasnya.(ts/pm)