FPI Pantau Persidangan Pemimpin Al-Qiyadah Al-Islamiyah

Puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) memantau jalannya persidangan lanjutan terhadap Pemimpin aliran sesat Al-Qiyadah Al-Islamiyah Ahmad Moshaddeq, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu(20/2). Mereka mendukung proses hukum bagi nabi aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah, Ahmad Moshadeq.

"Kita hanya mau melihat proses pengadilan sejauh mana dan kita mendukung pengadilan. Segala sesuatu jika bisa diselesaikan pada jalur hukum ya akan kita dukung, " kata Juru Bicara FPI Abdul Qodir.

Menurutnya, meski Moshaddeq sudah bertobat namun urusan mengenai pelecehan terhadap nabi Muhammad harus tetap digelar di persidangan. "Selama kemaksiatan yang sifatnya pribadi kita tidak bisa mengurus, tapi kalau sudah memproklamirkan kemaksiatan itu, maka akan kita sikat, " tegas Abdul Qodir.

Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) siang itu dipadati anggota Front Pembela Islam (FPI). Tak jarang salah satu anggota FPI pun meneriakkan jika Ahmad Moshaddeq halal untuk dibunuh.

Teriakkan dari anggota FPI itu terjadi ketika saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Hawawi mengatakan jika banyak ajaran Moshaddeq yang menyimpang dari Islam. Merespons keterangan tersebut, FPI pun berteriak "Bunuh..bunuh…darahnya halalan thoyiban."

Mendengar teriakkan seperti itu, Moshadeq yang duduk di bangku deretan kuasa hukum, hanya terdiam. Dia hanya menopang dagunya dengan tangan kiri seolah tidak peduli dengan teriakkan anggota FPI.

Massa FPI kembali tersulut emosinya, ketika saksi Ahmad Hawawi mengatakan jika Mushadeq mengubah ayat Al-Quran terutama Surat Al-Ankabut. "Naudzubillah mindzalik…ini orang memang layak dibunuh, " teriak salah satu anggota FPI.

Kuasa Hukum Pimpinan Al-Qiyadah Al-Islamiyah, Muhammad Tubagus menjelaskan sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kuasa hukum Musadeq ini mengaku akan menghadirkan tiga saksi. Sementara itu, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan empat saksi.

"Dari kuasa hukum ada tiga saksi, Maryadi, Dr. Setia Budi, dan Hamdani. Sedangkan dari JPU akan dihadirkan dari kejaksaan, MUI, polisi, dan LPPI, " jelasnya. (novel/ok-dt)