F-PAN: Jokowi Bisa Kena Impeachment Jika Aset Negara Dikelola Asing

Eramuslim – Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku keberatan jika pengelolaan bandar udara sebagai aset negara diserahkan kepada investor asing.

“Persoalan bandar udara seperti Kualanamu dan Lombok yang akan dialihkan kepada asing. Tentunya hal ini bertentangan dengan undang-undang bahwa aset negara dikelola oleh negara,” ujar Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto dalam Sidang Paripurna DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11).

Menurutnya, bangsa Indonesia memiliki sejarah pernah mengusir penjajah, lalu kenapa sekarang aset negara mau diberikan pada pengelolaan asing.

Yandri meyakini bahwa Indonesia punya anak bangsa yang hebat dan berpendidikan untuk mengelola aset negara seperti bandar udara yang nilai profitnya paling stabil.

“Jadi saya minta tolong berikan kepercayaan pada anak bangsa untuk menyelesaikan ini. Fraksi PAN keberatan jika aset negara dikelola asing,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo menjelaskan bahwa Keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara berpotensi melanggar UU.

Sesuai dengan pasal 1 ayat (43) UU No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Dimana kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.