Geruduk Gedung Sate, Ketua Majelis ProDEM: Patut Diduga Ridwan Kamil Sekongkol dengan Sentul City

Eramuslim.com – Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mendatangi kantor Gubernur Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat siang (17/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedatangan para aktivis ini untuk menindaklanjuti surat audiensi 09/SP-PRDM/IX/2021 yang telah diterima bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Setda Pemprov Jabar pada 15 September 2021.

Audiensi tersebut sehubungan isu dugaan perampasan lahan yang dimiliki ribuan warga Bojong Koneng oleh pengembang Sentul City.

Ketua Majelis ProDEM, Iwan Sumule mengatakan, dalam perjalanannya ditemukan fakta bahwa Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dievaluasi setiap 2 tahun.

Adapun hak mengevaluasi serta menerbitkan perpanjangan izin SIPPT sepenuhnya kewenangan Gubernur Jawa Barat.

Oleh karenanya, ProDEM menilai sengketa Sentul City dan warga Bojong Koneng, termasuk Rocky Gerung diduga turut melibatkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“SIPPT diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat dan setiap 2 tahun sekali diperpanjang. Dengan adanya banyak sengketa terjadi, perampasan tanah rakyat terus dilakukan oleh Sentul City sebagai pemegang SIPPT, maka sudah sepatutnya SIPPT yang diberikan kepada Sentul City harus dievaluasi, bahkan harus ditarik oleh Kang Emil (Ridwan Kamil) selaku Gubernur Jabar, jika tidak, maka patut diduga kuat bersekongkol dengan pengembang Sentul City melakukan perampasan tanah rakyat,” tegas Iwan Sumule di Gedung Sate, Bandung. [RMOL]