Gugat Hasil Pilpres, Prabowo: Jokowi Neo-Orde Baru

1. Penyalahgunaan APBN/program kerja pemerintah.

2. Ketidaknetralan aparat negara, polisi dan intelijen.

3. Penyalahgunaan birokrasi/BUMN.

4. Pembatasan kebebasan media/pers.

5. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

“Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintakan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945,” ujar berkas gugatan yang ditandatangani juga oleh pengacara Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, iwan Stariawan, Iskandar Sonhaji dan Dorel Amir.

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. (dtk)