Gugatan Dicabut, PT Newmont Wajib Bayar US$30 juta

Setelah melalui proses panjang dan negosiasi,akhirnya pemerintah mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR) dan Presdirnya terkait dengan pencemaran lingkungan di sekitar tambang mesel di Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).

Menko Kesra Aburizal Bakrie menjelaskan, keputusan ini diambil karena pemerintah menyadari bahwa prioritas utama kedua belah pihak adalah, kesejahteraan umum rakyat di sekitar tambang dan lingkungan hidup yang sehat dan aman untuk jangka panjang.

"Lebih baik kita memprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat daripada terus berseteru", ujarnya dalam acara temu pers Menko Kesra tentang Penandatanganan Perjanjian Niat Baik (Good Will) mengenai Gagasan Pemantauan dan Pembangunan Berkelanjutan antara pemerintah RI dengan PT NMR, diJakarta, Kamis (16/2).

Ia menilaikompensasi dari penarikan gugatan perdata itu, Newmont diwajibkan untuk memberikan dana kompensasi sebesar US$30 juta untuk 10 tahun. Angka ini jauh di bawah nilai gugatan pemerintah yang mencapai US$130 juta terhadap Newmont. Selanjutnya, kompensasi itu dimasukkan ke dalam klausula Perjanjian Niat Baik antara Pemerintah RI dengan PT Newmont.

Aburizal menambahkan, dalam MoU tersebut ada empat program yang harus dikerjakan oleh pemerintah dan Newmont. Pertama, program pemantauan lingkungan, di mana kedua belah pihak sepakat memantau lingkungan selama 10 tahun untuk menentukan apakah telah terjadi dampak buruk terhadap lingkungan. Pemantauan itu dilakukan berdasarkan kajian yang akan dikerjakan oleh Panel Ilmiah Independen yang akan dibentuk selambat-lambatnya 60 hari sejak MoU ditandatangani.

Pemerintah dan Newmont masing-masing akan menunjuk tiga ilmuwan untuk ditunjuk sebagai anggota Panel Ilmiah Independen. Jika panel ini menetapkan bahwa ada potensi pertambangan itu menyebabkan dampak buruk terhadap lingkungan maka panel ilmiah ini wajib memberitahu kepada pemerintah dan Newmont.

Kedua, program pembangunan berkelanjutan yang intinya pemerintah dan Newmont berketatapan untuk meninggalkan warisan pasca penutupan tambang. Pertambangan itu harus menjamin bahwa setelah pertambangan selesai kehidupan sosial masyarakat di sekitar tambang dapat terjaga dengan baik. Untuk mencapai maksud tersebut, Newmont berkewajiban menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan dan prasarana lain.

Ketiga, pembentukan yayasan atau badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah serta Newmont. Badan ini akan bertugas untuk mengkoordinasikan semua program pembangunan berkelanjutan yang didanai oleh Newmont. Dan keeempat, program pembiayaan sebesar US$30 juta.

Dalam 10 hari sejak penandatanganan perjanjian ini Newmont akan mentransfer ke ascrow account sejumlah US$12 juta sebagai dana awal. Setelah proses permohonan banding terhadap Pengadilan Negeri dicabut, dan badan hukum pengelola dana Newmont usai dibentuk, maka ascrow agent akan mentransfer dana tadi ke rekening badan hukum.

Pada tahu kelima hingga tahun ke 10 terhitung pasca perjanjian penandatanganan Niat Baik ini, Newmont akan mentransfer sejumlah US$3 juta per tahun ke badan hukum tersebut hingga mencapai total dana US$30 juta.

Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar yang hadir dalam penandatangan tersebut mengaku cukup puas dengan keputusan itu. (dina)