Gugatan RCTI Jadi Trending Topic, Warganet Meradang

Eramuslim.com – Gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, menjadi perbincangan hangat para pengguna media sosial, termasuk Twitter.

Kata kunci RCTI pun menduduki Trending Topic Twitter Indonesia dengan lebih dari 67.900 tweet telah dicuitkan warganet.

Pantauan tim tekno Suara.com, Jumat (28/8/2020), sebagian besar warganet merasa marah dan tak setuju dengan gugatan yang dilayangkan RCTI.

Gugatan tersebut dinilai merugikan masyarakat yang tak akan bisa bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial. Tak hanya itu, UU Penyiaran tersebut pun bisa merambat hingga ke layanan video call.

“Hakim: Jadi saudara tau salahnya apa? Terdakwa: Saya video call-an, yang mulia,” tulis akun @anitarhmwatiiii yang mencuitkan bayangan bagaimana jika gugatan tersebut dikabulkan.

Menurut keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin.

Jika kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.