Guru Swasta Jawa Tengah Menuntut Pencabutan PP No. 48/2005 Kepada DPR

Enam ratus orang guru swasta yang tergabung dalam komunitas Forum Komunikasi Guru Swasta Jawa Tengah, Hari ini Rabu (25/01) mendatangi gedung DPR RI Jakarta, untukmenuntut pencabutan peraturan Pemerintah No. 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil.

Koordinator Forum Komunikasi Guru Swasta Jawa Tengah, Zeen ADV mengatakan peraturan pemerintah No. 48/2005 telah menyebabkan diskriminasi dan dikotomi antara tenaga honorer yang berasal dari instansi negeri dan swasta, sebab dalam pasal 1 ayat 1 menyebutkan yang dapat mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil adalah tenaga honorer yang dibiayai oleh Pemerintah bukan oleh yayasan atau swasta. Dalam peraturan tersebut disebutkan, batas maksimal 40 tahun untuk honorer dari swasta yang boleh mengajukan sebagai calon pegawai negeri sipil.

"Peraturan pemerintah ini bertentangan dengan UUD 45, UU Sisdiknas serta UU Guru dan Dosen. Karena dalam UU tersebut pemerintah berusaha menjaga kesetaraan hak warga negara baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun swasta, " ujarnya sebelum melakukan audiensi dengan komisi X DPR RI.

Ia menganggap dengan adanya peraturan ini, telah membatasi kesempatan guru honorer di instansi swasta untuk menjadi PNS. Padahal, tahun 2005 lalu guru honorer yang berasal dari instansi negeri dan swasta sama-sama dapat mengajukan diri sebagai calon PNS. Namun, pada tahun ini kuota guru swasta hanya dibatasi sekitar 30 persen dan harus melalui prosedur pendaftaran secara umum.

Selain meminta Pemerintah mencabut PPNo. 48/2005, Forum Komunikasi guru swasta Jawa Tengah akan mendesak MK untuk melakukan yudisial review terhadap PP No.48/2005. Forum komunikasi guru swasta Jawa Tengah diterima oleh komisi X DPR RI Zuber Safawi menyatakan, komisi X mendukung kebijakan anti diskriminasi dan mendukung tuntutan komunitas forum komunikasi guru swasta Jawa Tengah, karena ini merupakan kewenangan pemerintah, maka pada 6 Februari mendatang DPR akan mengadakan rapat gabungan dengan Menteri PAN, Menteri Diknas Dan Menteri Agama untuk membahas masalah ini.

"Tidak perlu menyangsikan sikap komisi X, walaupun lebih tepatnya aspirasi ini disampaikan kepada Menteri PAN, " jelasnya.

Untuk menyalurkan tuntutan forum komunikasi guru swasta Jawa Tengah, hari ini komisi X DPR bersama 10 orang perwakilan guru swasta berencana menemui Menteri PAN Taufik Effendi dan Menteri Pendidikan Nasional Bambang Soedibyo. (Novel/Travel)