Hadiri Munas Ulama PKB, Wapres Jusuf Kalla Diduga Dalangi Konflik

Ketua DPP PKB Imam Nachrawi menilai, kehadiran Wapres Jusuf Kalla dalam Munas Ulama PKB makin memperjelas siapa dalang di balik konflik PKB selama ini. Karena itu dia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menegur Wapres, karena kehadirannya jelas melanggar hukum. Sebab putusan MA maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 Mei 2006 lalu adalah jelas jika PKB Gus Dur—Muhaimin iskandar yang sah dan berhak menggunakan atribut, logo dan himne partai warga NU.

"Jadi, FKB DPR akan menggalang fraksi lain untuk membicarakan pelanggaran hukum Jusuf Kalla itu, karena telah melanggar putusan MA dan PN Jaksel. Bahkan langkah Jusuf Kalla itu bisa berujung pada pelengseran—impeachment. Karena itu saya berharap partai lain hati-hati dengan perilaku Ketua Umum DPP Golkar itu,” ujar Imam Nachrawi di Jakarta, Selasa (9/5).

Sekretaris FKB DPR A. Helmy Faisal Zaini menegaskan kalau semalam pihaknya sudah menghubungi SBY. Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar dan Wakil Sekjen DPP PKB Zannuba Arifah Chafsoh secara langsung menghubungi Presiden SBY.

“Terlebih sudah ada putusan sela dari PN Jaksel yang menolak eksepsi Choirul Anam dkk. Di mana Anam dkk. tidak boleh menggunakan atribut, logo, dan himne PKB. Karena itu Muktamar PKB Surabaya tidak sah dan melawan hukum. Untuk itu tidak sepantasnya pemerintah terlibat konflik dan justru merupakan campur tangan dan intervensi terang-terangan pemerintah," sambung Wakil Sekjen DPP PKB.

Dalam keterangan persnya, Ketua FKB DPR Ida Fauziyah menjelaskan, mengacu kepada putusan MA nomor 1896 K/PDT/2005 yang menyatakan, bahwa hak penggunaan atribut dan simbol-simbol PKB yang berhak adalah PKB Muktamar Semarang dan putusan PN Jaksel, 2 Mei 2006 lalu yang mengakui legal standing kepengurusan PKB Muktamar Semarang sekaligus penguasaan penuh atas atribut PKB, maka kegiatan Munas Alim Ulama PKB Choirul Anam adalah melanggar hukum.

Oleh sebab itu, kata Ida Fauziyah, kehadiran Wapres itu, pertama, adalah sebagai bentuk pelanggaran hukum. Sebab, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kekuatan hukum tetap dengan menolak eksepsi saudara Choirul Anam dkk. Kedua, meminta kepada aparat kepolisian untuk membubarkan kegiatan Anam dkk. tersebut. Jika tidak PKB akan mengambil inisiatif politik membubarkan acara tersebut demi kewibawaan partai serta penegakan supremasi hukum.

Ketiga, meminta DPP PKB mengambil tindakan hukum terhadap kader-kader dan pengurus PKB yang terlibat acara Munas dan Mukernas PKB Choirul Anam sesuai mekanisme dan aturan partai yang berlaku, dan Keempat adalah meminta para pengurus dan kader-kader PKB untuk tetap istiqomah bekerja melayani rakyat dan tidak perlu terpengaruh dengan kegiatan-kegiatan politik yang sengaja untuk menghancurkan PKB. (dina)