Hakim Cecar Satpol PP: Tak Ada Upaya Putar Balik Massa HRS?

Duduk pula di kursi saksi Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, yang mengatakan massa simpatisan HRS  kala itu kebanyakan dari luar Megamendung. Menurutnya, jumlah massa yang datang sekitar 3.000 orang.

“Yang hadir cukup banyak, jadi informasinya kurang-lebih 3.000 orang di lapangan. Berdasarkan data itu banyak (masyarakat) dari luar, bukan warga Megamendung,” kata Agus.

Habib Rizieq dalam perkara ini didakwa melanggar aturan prokes saat pandemi COVID-19. Selain di Megamendung, dakwaan yang sama juga dikenakan pada Habib Rizieq karena menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.(dtk)