“Sistem ketatanegaraan makin hancur. Hakim (yudikatif) diberhentikan oleh DPR (legislatif) dan disahkan oleh Presiden (eksekutif). Hakim yg diganti tsb adalah hakim yg menolak UU Ciptakerja,” ujarnya dikutip adri Twitter @msaid_didu, Kamis (24/11).
Netizen lainnya mengatakan bahwa Aswanto dicopot karena terlihat jelas tidak mendukung rezim sekarang, dengan menentang beberapa produk Undang-Undang DPR.
“Yg gak pro-rezim dihabisi. Masih kan kita berani klaim sebagai negara demokrasi?” cuit akun Twitter @nok****. (Sumber:Ā wartaekonomi)