Hanya di Indonesia, Polisi dan MKD Main Tunggu-Tungguan

Eramuslim – Setelah kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok pada tahun 2016 lalu, kini Indonesia kembali diributkan dengan kasus penodaan agama yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat, di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu.

Meskipun terdapat jelas unsur pidana, pihak kepolisian hingga kini masih menunggu rekomendasi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait kasus yang menjerat Viktor Laiskodat dengan dalih hak imunitas.

Dan sebaliknya, MKD pun ternyata justru sedang menunggu pihak kepolisian. Saling tunggu? Anggota MKD Maman Imanulhaq menegaskan, polisi tidak perlu menunggu keputusan MKD terkait kasus Viktor Laiskodat. Dikatakannya bahwa MKD tidak bisa mencampuri proses hukum, sehingga kalau memang penyidik polisi punya cukup bukti menaikkan statusnya menjadi penyidikan, MKD mempersilakan.

“Kabareskrim menunggu kita ya enggak dong. Bareskrim ranah hukum, MKD ranah etik,” ujar Maman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11) seperti dikutip Merdeka. “Tidak perlulah karena itu ranah hukum,” tegasnya.

Maman mengatakan, “Sesungguhnya justru MKD yang menunggu keputusan kepolisian. Politisi PKB itu menuturkan, saat ini MKD masih terus memproses kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.”

“Kita datang ke Kupang, ternyata tidak ada laporan ke Polda, ke Polres, orang-orang sekitar itu. Termasuk rekaman-rekaman dan sebagainya sehingga kita belum menyidangkan itu sampai nunggu Kabareskrim,” ucapnya.