Hindari Kerusuhan, Pemerintah Harus Akhiri Status Quo Bendera Aceh

Saifuddin mengingatkan bahwa keadaan ricuh semacam itu tak boleh berulang. Jika tidak ditangani, bisa saja dalam momentum tertentu bisa berpotensi kerusuhan yang sulit dikendalikan.

Menurut Saifuddin, Qanun 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh disahkan oleh DPRA namun ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri. Lalu pada Juli 2016, Kemendagri mengirim surat kepada Presiden RI yang menyatakan pembatalan Qanun dan meminta Pemerintah Aceh (eksekutif dan legislatif) mencabut Qanun tersebut.

Tetapi pada Agustus tahun lalu, kata Saifuddin, Plt Gubernur Aceh dan DPRA sama-sama menyatakan mereka tak pernah menerima surat pembatalan tersebut. Saifuddin juga ragu surat pembatalan itu benar-benar pernah diajukan kepada presiden oleh Kemendagri.

Saifuddin mengatakan perbedaan pendapat antara sebagian warga dan aparat keamanan, terkait pengibaran Bulan Bintang sebagai Bendera Aceh, tidak akan mengganggu perdamaian Aceh yang dituangkan dalam Perjanjian Damai Helsinki.

MoU Helsinki, kata Saifuddin, adalah produk bersejarah dan merupakan dokumen yang merefleksikan penghormatan kepada harkat dan martabat manusia. Jadi, kata dia, tak masuk akal jika seluruh butir dalam perjanjian itu batal hanya karena bendera.

“Perang yang berdarah-darah saja bisa dihentikan dan diselesaikan dengan damai karena ada yang sama-sama mau mundur selangkah. Maka semestinya soal bendera juga dapat diselesaikan” demikain Saifuddin. (Rmol)