Hukum Haram, HNW: Kenapa Buka Investasi Miras, Padahal Wapres Pengurus MUI?

Eramuslim.com – Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW mempertanyakan langkah pemerintah yang mengeluarkan kebijakan membuka izin investasi minuman keras atau miras.

Hal tersebut disampaikan oleh HNW melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid.

Hukum Haram, HNW: Kenapa Buka Investasi Miras, Padahal Wapres Pengurus MUI?

Awalnya, ada seorang warganet yang bertanya kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis mengenai fatwa MUI yang mengharamkan investasi miras.

Pertanyaan dari warganet tersebut langsung dibalas oleh Cholil, ia menegaskan investasi miras sudah pasti haram.

Sudah jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu kalau belum jelas hukumnya. Ini mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah,” kata Cholil Nafis seperti dikutip Suara.com, Minggu (28/2/2021).

Balasan Cholil Nafis tersebut langsung direspons oleh HNW. Wakil Ketua MPR RI itu memperjelas maksud dari pertanyaan si warganet.

Untuk antum di MUI soal miras dan investasinya memang sudah jelas haram,” kata HNW.

Komentar HNW soal investasi miras (Twitter/hnurwahid)
Komentar HNW soal investasi miras (Twitter/hnurwahid)

Menurut HNW, si warganet mempertanyakan alasan peraturan tersebut ditandatangani oleh pemerintah.

Padahal, sang Wakil Presiden Maruf Amin merupakan pengurus MUI sehingga memahami hukum dari kebijakan tersebut secara Islam.

Bapak penanya itu mungkin minta penegasan, karena Perpres miras itu dikeluarkan oleh presiden @jokowi, padahal Wapresnya KH Maruf Amin yang dulu Ketum sekarang Ketua Dewan Pertimbangan MUI,” ungkap HNW.