Ibu dan Bayinya di Aceh Ditahan Karena UU ITE, Putri Candrawathi Masih Bebas, Ketua KNPI: Ada Rasa Kemanusiaan?

eramuslim.com – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terus menjadi sorotan. Pasalnya, dia sejauh ini belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Alasannya, kemanusiaan.

Atas alasan kemanusiaan membuat sejumlah pihak geram. Tidak terkecuali Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama. Haris mengingatkan publik tentang seorang ibu bersama bayinya di Aceh Utara yang harus mendekap di penjara lantaran terjerat UU ITE.

“Kisah Pilu Ibu dan Bayi di Aceh Utara yang Dipenjara karena UU ITE. BEDA DIPERLAKUKANNYA TIDAK SEPERTI PUTRI CHANDRAWATHI. ADA RASA KEMANUSIAAN ???. @jokowi @mohmahfudmd @DivHumas_Polri,” ujar Haris Pratama dikutip dari unggahan twitternya, @knpiharis (3/9/2022).

Seperti yang diketahui, Isma Khaira (33 tahun) dan bayinya dipenjara di rumah tahanan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Kasus yang menimpa Isma berawal saat dirinya merekam video pertengkaran seorang kepala desa di Aceh Utara. Lalu ia mengunggahnya di akun media sosial miliknya.

Kepala desa yang ada dalam video itu tidak terima dengan postingan Isma. Lalu ia melapor ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik.

Atas laporan itu, Isma dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon. Ia bersama bayinya mulai masuk penjara sejak 19 Februari 2021.

Mengetahui hal itu, pejabat di daerah ingin menangguhkan penahanan dengan alasan kemanusiaan lantaran Isma masih memiliki bayi yang berusia 6 bulan. Namun pihak Kemenkumham tidak mengizinkan.

“Mungkin masih banyak Ibu-ibu yg ditahan & mempunyai bayi di negara ini yg tidak kita ketahui,” lanjut Haris pada unggahan twitternya.

Haris berharap perlakuan adil dan dengan rasa kemanusiaan maka harus ada Instruksi dari Negara atau apapun namanya agar tidak menahan Ibu-ibu yang masih memiliki bayi. [Fajar]