Ikut Rapat Timses Ahok, Ketua KPUD DKI Sumarno Dinyatakan Langgar Kode Etik

Haiyaa… ketahuan lu yah

Eramuslim.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi berupa peringatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno.

Berdasarkan keputusan DKPP, Sumarno terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Sumarno dianggap melakukan pelanggaran kode etik karena dianggap telah menelantarkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta saat rapat pleno KPU DKI tentang penetapan pasangan calon putaran kedua Pilkada DKI di Hotel Borobudur, Sabtu (4/3) lalu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Sumarno,” kata Hakim DKPP Nur Hidayat Sardini di ruang sidang DKPP, gedung Bawaslu RI, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).

Sedangkan, terkait aduan lain yakni menghadiri rapat paslon 2 dan menerima honor, bertemu Cagub Anies Baswedan saat pemungutan suara ulang di Kalibata dan poto profil whatsapp bergambar aksi 212, Sumarno dinilai tidak melanggar kode etik.

Begitu juga, komisioner KPU DKI Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti yang juga menjadi pihak teradu dianggap tidak melakukan pelanggaran kode etik.

“Kepada Mimah Susanti dan Dahlia Umar untuk direhabilitasi (dikembalikan nama baiknya), memerintahkan KPU untuk menjalankan menjalankan keputusan ini serta kepada Bawaslu untuk mengawasi,” kata Nur Hidayat.(jk/rmol)