Ikutan Naik, Pemerintah Akan Tetapkan Batas Usia Nikah Menjadi 21/22 Tahun

Eramuslim – Pemerintah Indonesia terus melakukan berbagai upaya guna menekan angka pernikahan dini. Salah satunya, dengan mendorong adanya revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengkaji kembali poin demi poin dalam undang-undang tersebut.

Kedua kementerian juga menggandeng sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mendorong revisi UU Perkawinan, terutama dalam hal batas usia minimal seseorang diizinkan menikah.

“Bilamana mayoritas menyetujui agar pemerintah menaikkan usia anak ini, maka kami akan secepatnya dan Menteri Agama (Menag) sudah setuju. Ini menjadi prioritas kami di tahun ini,” kata Yohana usai menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR, Jakarta, Senin (16/4).

Diketahui, dalam Pasal 7 UU Perkawinan disebutkan, perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Sementara dalam Pasal 6 UU Perkawinan disebutkan, untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Menurut Yohana, pemerintah fokus untuk mengubah batas usia perkawinan.