Imigrasi Sukabumi Digeruduk Warga Lokal Persoalkan TKA Ilegal

Eramuslim.com – Seratusan massa organisasi (ormas) mendemo Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Senin (16/1) siang. Mereka meminta Imigrasi mengusut tuntas kasus warga negara asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Sukabumi.

Ormas yang menggelar aksi unjuk rasa tersebut berasal dari Gerakan Reformis Islam (Garis) dan Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak). Mereka melakukan aksi demonstrasi meskipun dalam kondisi hujan cukup deras.

Dalam orasinya, massa meminta Imigrasi menjelaskan mengapa di Sukabumi banyak tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Terakhir, ada sebanyak tiga orang warga negara Cina yang diamankan Imigrasi karena bekerja sebagai tukang batu bata di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. “Kami meminta Imigrasi jangan sampai meloloskan pekerja ilegal itu bekerja di Sukabumi,” terang salah seorang perwakilan massa dari Garis, Abah Ale.

tka cina manokwari

Ia berharap semua pekerja asing yang ilegal di Sukabumi ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk lanjut Abah Ale, mencegah adanya calo pekerja asing ilegal yang masuk ke Sukabumi.

Hal senada disampaikan perwakilan ormas Kompak, Dace Alisandi. “Keberadaan pekerja asing ilegal tersebut mengancam para pekerja lokal khususnya Sukabumi,” cetus dia.

Pasalnya, terang dia banyak pekerja asinng yang bekerja sebagai pekerja kasar yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh orang Indonesia. Ke depan lanjut Dace, perusahaan yang ada di Sukabumi seharusnya lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja lokal daripada dari luar negeri. Langkah tersebut untuk menekan tingginya angka pengangguran dan kemiskinan di daerah.

Dace menuturkan, jangan sampai Imigrasi Sukabumi membiarkan keberadaan pekerja asing ilegal di Sukabumi. Menurut dia, ormas akan mengawal upaya pengawasan orang asing yang dilakukan Imigrasi dan pemkab.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar mengatakan, jumlah pekerja asing asal Cina memang mendominasi di banding dari negara lain. “Data yang kami himpun, ada sekitar 1.200 orang WNA yang berada di bawah pengawasan Imigrasi Sukabumi,” kata dia.

Di mana, ribuan WNA tersebut tersebar di tiga wilayah yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur. Jumlah WNA yang paling banyak lanjut Filianto berada di Kabupaten Sukabumi. Pada 2016 lalu, Imigrasi Sukabumi menangani sebanyak 43 kasus WNA yang bermasalah.

Sementara itu Pemkab Sukabumi mengirimkan surat edaran ke 47 kecamatan mengenai pemantauan pekerja asing. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi Ade Mulyadi mengatakan, surat edaran tersebut dikirimkan selepas pengungkapkan kasus tiga WN Cina yang bekerja sebagai tukang batu bata secara ilegal di Gunungguruh. (kl/rol)