#IndonesiaHebat: 80 Koruptor Dapat Remisi Natal!

Eramuslim.com – Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Adek Kusmanto mengungkapkan dari 9.333 narapidana yang mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2017, 80 di antaranya merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi.

“Ada 80 koruptor yang mendapatkan remisi,” kata Adek saat dihubungi Republika.co.id, Senin (25/12).

Dari 80 narapidana koruptor tersebut, sambung Adek, tiga diantaranya adalah mantan Wali Kota Tomohon tahun 2005-2010, Jefferson Soleiman Montesque Rumanjar, Hardi Stefanus dan Dandung Pamularno.

Adek menerangkan, untuk Jefferson yang terjerat kasus jual-beli predikat WTP di Tomohon itu mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Ini merupakan remisi tahun kelima Jefferson yang saat ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Kemudian, untuk Hardi Stefanus yang terjerat kasus suap satelit Bakamla diberikan remisi 1 bulan. Pegawai dari PT. Melati Technofo Indonesia itu telah memenuhi syarat dan sudah mendapatkan pertimbangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara untuk Dandung Pamularno yang terjeratkasus suap PT Brantas Abipraya mendapatkan remisi 1 bulan. Mantan Senior Manager PT Brantas Abipraya itu telah memenuhi syarat dan mendapatkan pertimbangan dari KPK.

Dari 80 koruptor yang mendapatkan remisi, advokat OC Kaligis pada hari raya Natal ini, belum mendapatkan remisi. “Belum dapat remisi natal karena belum memenuhi syarat seperti belum jadi justice collaborator dan belum menjalani 1/3 pidana,” jelas Adek.

Adek menerangkan, pemberian remisi bagi narapidana ataupun tahanan yang beragama Kristen dan Katolik mengacu kepada UU No.12 Thn 1995 tentang pemasyarakatan. Dalam pasal 14 (i) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi apabila menenuhi syarat administratif dan subtantif.

Selain itu, pemberian remisi juga diberikan sesuai Permenkumdan Ham No.21 tahun 2016. Dalam Permenkumham nomor 21 tahun 2016, warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan sesuai Pasal 3 Ayat 1 permenkumham no. 21 thn 2013.