Ini Landasan Hukum Pemprov DKI Tutup Alexis

Eramuslim – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menolak permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis di kawasan Jakarta Utara.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi menjelaskan bahwa penolakan perpanjangan izin Alexis merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain itu, kebijakan itu juga sudah sesuai hukum yang berlaku.

“Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis, tentunya hal tersebut menjadi catatan kami,” ujar Edy Junaedi dalam penjelasannya kepada media di Jakarta, Senin (30/10).

Edy menerangkan bahwa kode etik jurnalistik itu menguji informasi sesuai faktanya, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

“Untuk itu informasi dari media massa dapat dijadikan landasan agar dapat dikoordinasikan dengan SKPD/UKPD teknis terkait,” imbuhnya.

Lebih lanjut Edy menambahkan, berdasarkan pasal 49 ayat (1) Pergub Nomor 47 Tahun 2017, menyebutkan bahwa salah satu bahan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan non izin meliputi: dokumen izin dan non izin; pengaduan masyarakat; hasil temuan di lapangan; hasil temuan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan informasi yang bersumber dari media massa.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta.