Jadikan Ketum PA 212 Tersangka, BPN; Tanda Kepanikan

“Ya saya rasa saya sangat keberatan kalau semua isu dikit-dikit hukum dibilang kriminalisasi karena kita semuanya dilaporan. Pak presiden dilaporakan, saya dilaporkan,” kata Erick Thohir di Jakarta, Selasa (12/2).

Menurut Erick, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas pemilu (bawaslu) telah bekerja dengan sangat profesional. Dia mengatakan, tidak ada intervensi apapun yang dilakukan dalam setiap keputusan yang diambil KPU dan Bawaslu.

“Ketika mereka mengeluarkan mengenai isu yang di Solo itu bukan kami tapi Bawaslu kan yang bilang, Gakkumdunya yang melaporkan,” ujar Erick lagi.

Erick kemudian menyinggung tampilnya Jokowi di salah satu acara televisi beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, capres pejawat itu kemudian dipojokan. Padahal, mantan ketua Inascog ini melanjutkan, Jokowi tampil sebagai presiden dalam acara itu dan sudah diperbolehkan oleh Bawaslu.

“Bawaslu sudah sudah bicara bahwa itu diperbolehkan sebagai presiden. Yang salah itu pidato kebangsaan yang disiarkan itu salah. Ada peraturannya,” katanya.

Erick mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dengan isu kriminalisasi selama proses hukumnya jelas. Dia mengungkapkan, saat ini banyak muncul gerakan dari akademisi hingga seniman yang gelisah akan informasi yang bersifat memecah belah bangsa.

Sebelumnya, Polres Kota Surakarta menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka, kasus dugaan pelanggaran pemilu. Slamet dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (13/2), namun kemudian diundur. (rol)