Benarkah Jaksa Agung dari Nasdem Salahgunakan Wewenang?

Padahal, kata Sandra, saat menjabat sebagai Ketua Satgassus, lalu menjadi ketua Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung periode 2014-2015, Chuck berhasil memulihkan aset dengan total lebih dari Rp 3,5 triliun. “Bukankah itu prestasi gemilang? Ini bukan sekedar potensi, ini buktinya nyata disetorkan dalam kas Negara. Apakah negeri ini sudah anti pada penegak hukum yang berprestasi dan hanya berpikir bagaimana caranya berbakti pada bangsanya sehingga menjadi ‘ancaman’ bagi para oknum penegak hukum korup dan harus disingkirkan dari institusi?, kata dia.

Untuk itu, Sandra mendesak Presiden Joko Widodo membuka mata hati dan nuraninya atas penyalahgunaan wewenang Jaksa Agung Prasetyo yang telah melakukan kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno.

“Jangan berharap penegakan hukum di Indonesia bisa adil jika masih ada oknum pejabat dengan mudah mengkriminalisasi masyarakatnya. Penegakan hukum era Jokowi terbukti mandul dan tidak menepati janji kampanyenya. Nyatanya, Negara tidak pernah hadir melindungi Chuck yang selama ini dizalimi dan kemudian dikriminalisasi pimpinannya,” ujarnya.

“Apalagi korban kriminalisasi ini telah berkontribusi mengembalikan kerugian negara sampai Rp 3,5 triliun,” kata dia lagi.

Dalam putusan PK bernomor 63 PK/TUN/2018 yang diputus pada 17 Mei 2018, MA menyatakan keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo soal pencopotan Chuck harus dicabut. “Mewajibkan tergugat (Prasetyo) untuk mencabut Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-186/A/JA/11/2015, tanggal 18 November 2015,” tertulis dalam putusan MA.

Selain itu, Prasetyo diminta untuk merehabilitasi nama Chuck. “Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Penggugat berikut segala hak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut,” tertulis dalam putusan. (inilah)