Jenazah Perempuan Dimandikan Perawat Pria, MUI Komentar Begini

Eramuslim.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis menanggapi penetapan tersangka empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Empat nakes pria itu dilaporkan ke polisi oleh suami pasien suspect Covid-19.

Sang suami tidak terima lantaran jenazah istrinya dimandikan oleh nakes laki-laki yang bukan muhrimnya.

Akibatnya, empat nakes ditetapkan menjadi tersangka karena dianggap menyalahi prosedur memandikan jenazah suspect Covid-19. Mereka dijerat pasal penistaan agama.

KH Cholil Nafis mengatakan orang yang meninggal karena Covid-19 mati syahid.

Meski begitu, kata Cholil Nafis, proses penanganan jenazah pasien Covid-19 tetap dilaksanakan seperti jenazah pada umumnya.

Jenazah Covid-19 tetap harus dimandikan, disalatkan, dan dimakamkan.

Penanganan jenazah pasien Covid-19 diatur dalam Fatwa MUI No 18 Tahun 2020 tentang pedoman mengurus jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19.

Dalam Fatwa MUI disebutkan, petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.

Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazahnya dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.

Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

“Kalau di dalam fatwa Covid ini dilakukan oleh jenis yang sama. Kalau (jenazah) laki-laki, (ditangani oleh petugas) sama-sama laki-laki. Perempuan sama-sama perempuan,” ucap KH Cholil Nafis di tvOne, dikutip Pojoksatu.id, Rabu (24/2).