JK: DPR Berhak Ajukan Hak Angket Kasus Penyadapan SBY

Eramuslim.com – Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengatakan, merupakan hak DPR mengajukan hak angket skandal penyadapan pembicaraan mantan presiden, Susilo Yudhoyono dengan Ketua Umum MUI, KH Ma’aruf Amin.

“Itu hak DPR, pemerintah tentu tidak bisa menghalangi penggunaan hak itu selama memenuhi syarat 25 orang. Dan itu biasa saja, karena itu hak bertanya. Nanti pemerintah akan menjawabnya tidak mengetahui, tidak terlibat,” ujar Kalla, di Jakarta, Jumat.

Dalam sidang kasus penistaan agama, Selasa lalu, Ahok dan tim pengacara menuding KH. Ma’ruf telah berbohong dengan memberikan kesaksian palsu perihal komunikasinya dengan SBY. Mereka mendaku memiliki bukti komunikasi antara SBY dengan KH. Ma’ruf Amin, lengkap berikut jam dan menitnya.

“Memang sedikit mengejutkan juga pernyataan atau tuntutan penasihat hukumnya Ahok. Dia tahu bahwa Kiai Ma’ruf menelepon jam 10.16, pakai menit lagi khan dan isinya. Tentu ada keyakinan dan pengetahuan tentang telepon itu,” ujar Kalla.

Namun menurut dia, pengetahuan itu bisa penyadapan, bisa juga saksi, bisa juga laporan atau orang.

“Jadi kita tidak tahu apakah itu benar penyadapan atau itu kesaksian mungkin orang dekatnya bicara. Tapi biarlah polisi mencari tahu tentang ini,” imbuhnya.

Sebelumnya anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny K Harman, mewacanakan memakai hak angket untuk menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan SBY dengan Amin.

Wakil ketua Komisi III DPR itu menilai skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat. (gh/rn)