Jokowi Beri Grasi Terhadap Koruptor, Mahfud MD: Biar Saja…

Eramuslim.com – Jokowi memberikan grasi kepada narapidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Komitmen Presiden Jokowi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia semakin dipertanyakan setelah memberikan grasi terhadap narapidana kasus korupsi. Apalagi, Presiden Jokowi enggan mengeluarkan Perppu KPK yang banyak ditolak masyarakat lantaran dinilai dapat melemahkan lembaga Antirasuh tersebut.

Menanggapi putusan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan mengomentari terkait putusan presiden.

Padahal, Presiden Jokowi telah menyatakan mendapatkan rekomendasi dari Menko Polhukam sebelum memberikan grasi terhadap Annas Maamun.