Jonru Ditangkap, Viktor Nasdem Kapan Ya?

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Viktor Laiskodat (dua dari kanan) bersama (kanan ke kiri) anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem Reri Lestari Moerdijat, Ketua Badan Hukum Partai Nasdem Taufik Basari, dan sekretaris DPW Partai Nasdem DKI Jakarta Wibi Andrino mengumkan dukungan Partai Nasdem terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju menjadi gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta, di kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Jumat (12/2).
Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)
12-02-2016

Eramuslim.com – Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau UU nomor 11 tahun 2008 seharusnya berlaku untuk semua warga negara. Fakta yang terjadi, UU ITE hanya berlaku bagi warga yang mengkritisi penguasa.

Penegasan itu disampaikan pengamat komunikasi UIN Syarief Hidayatullah Edy A Effendi menanggapi penangkapan aktivis Islam Jonru Ginting yang menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE. “UU ITE harusnya berlaku untuk semua warga. Yang terjadi hanya berlaku bagi warga yang kritisi penguasa,” tegas Edy di akun Twitter @eae18.

Edy menegaskan jika Jonri ditahan, maka kepolisian juga harus menahan politisi NasDem Victor Laikodat yang dinilai telah menebar kebencian melalui pidato provokatif. Selain Victor, Edy meminta pemilik akun sosmed atau orang-orang yang menghina Prabowo Subianto, Tuan Guru Bajang (TGB), dan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk ditangkap.

“Jonru kabarnya ditahan. Jika benar, mohon pak polisi tahan juga Viktor dan gerombolan yang menghina Prabowo, TGB, HRS,” tegas @eae18.

Terkait penangkapan Jonru, kuasa hukum Jonru, Djudju Purwanto, mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya terlalu dipaksakan. Apalagi sangkaan kepada kliennya adalah UU ITE.

Djudju menerangkan Jonru sebelumnya hanya diperiska sebagai saksi. Tapi kemudian pihak penyidik menetapkanya kliennya itu sebagai tersangka dan langsung menahannya.

Oleh karena itu, Djudju yang juga aktif di LBH Bang Japar itu mengaku akan mengkaji bagaimana polisi bisa menetapkan Jonru sebagai tersangka. Apalagi pasal yang disangkakan adalah UU ITE yang mana menurutnya harus melalui hasil penyelidikan dan penyidikan forensik serta gelar perkara terlebih dahulu.

“Kan statusnya masih saksi, masih penyelidikan apalagi kaitannya UU ITE. Harusnya dilakukan pelbagai pemeriksaan dulu, gelar perkara, penyelidikan forensiknya bagaimana, dilakukan apa belum kan gitu,” terang Djuju seperti dikutip republika (29/09).[kl/gr]