Jonru pun Dipolisikan

Eramuslim.com -Ketua Advokat Muda Muannas Al Aidid melaporkan pegiat media sosial Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya. Laporan itu buntut kisruh soal postingan akun medsos Jonru Ginting di salah satu acara televisi, Selasa (29/8) malam lalu.

Hal itu sesuai laporan polisi nomor : LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus Tertanggal 31 Agustus 2017. Muannas Al Aidid menilai, tudingan-tudingan Jonru di medsos selama Maret hingga Agustus dianggap provokatif dan membahayakan keutuhan bangsa.

“Akun ini acapkali diduga mempertentangkan dan mendikotomikan antara muslim dan bukan muslim serta semangat mempertajam sentimen individu dan etnis tertentu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muannas Al Aidid, usai memberikan laporan di Polda Metro Jaya.


Menurut dia, tudingan yang dilakukan Jonru di medsos tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Hal itu dianggap sebagai bentuk menyebarkan informasi secara tanpa hak menyebarkan kebencian (hate speech).

“Ia memberikan contoh antara lain dalam akun tersebut didapati update status yg menyebut antara lain ‘artis cerai yang dibahas cadarnya. First Travel yang dibahas aksi bela Islamnya. Vaksin palsu yang dibahas jilbabnya dan masih banyak lagi termasuk soal tuduhan sepihak soal tidak jelasnya asal-usul presiden serta tuduhan adanya sogokan uang kepada Nahdatul Ulama sebesar Rp 1,5 triliun dalam Perppu Ormas,” kata dia.

Dia menilai, postingan itu patut diduga ada upaya menggiring opini publik bahwa seolah-olah membangun perseteruan antara agama dan etnis tertentu. Sehingga, kata Muannas, jika hal ini dibiarkan karena dapat menimbulkan keresahan dan adu domba ditengah masyarakat.

“Oleh Karena itu Pasal 28 ayat 2 UU ITE ini bukan delik aduan melainkan delik biasa siapapun bisa melaporkan untuk itu saya terpanggil sebagai warganegara agar terhadap yang bersangkutan sebaiknya perlu diproses hukum, saya harap polisi segera bekerja menindaklanjuti ini, tidak ada alasan menunggu laporan dan sebagainya,” pungkasnya. (kl/mdk)