Kampanye Prabowo-Sandi Diganggu, Mana Bawaslu?

Di Gresik Jawa Timur, gangguan serupa juga menimpa Prabowo saat berkunjung di kabupaten yang terletak di pantai utara Jawa Timur itu. Bentrok antarpendukung nyaris terjadi. Pendukung Jokowi melakukan aksi seperti yang terjadi di daeah lainnya, membentangkan spanduk dukungan pada Jokowi dan meneriakan yel-yel bernada provokatif. Untungnya aparat keamanan mampu mencegah potensi adu fisik antarpendukung.

Tak berhenti di Gresik, saat Prabowo awal pekan ini berkunjung ke Pondok Pesantren Mambaul Ulum, Bata-Bata Pamekasan, aksi penyambutan pendukung Jokowi seperti yang terjadi di sejumlah daerah lainnya juga muncul. Penyambutan yang dibumbui dengan aksi provokasi itu juga nyaris menimbulkan ketegangan fisik antarpendukung. Namun kejadian itu dapat dicegah oleh aparat

Sebelumnya,saat Sandi mengunjungi Kabupaten Banyuwangi, penyambutan oleh pendukung Jokowi juga muncul. Teriakan dan yel-yel dari pendukung menyambut kehadiran Sandi. “Hidup Jokowi. Jokowi-Ma’ruf Amin presiden dan Wakil Presiden 2019” teriak para pendukung Jokowi saat Sandi melintas menuju tempat acara di Pondok Pesantren Nurul Abror al Robbabiyin pekan lalu.

Sandiaga tampak santai menananggapi aksi penyambutan yang dilakukan pendukung Jokowi di sejumlah daerah itu. Ia meminta pendukungnya untuk tidak terprovokasi dan menyerukan untuk melakukan kampanye sejuk dan damai. “Ini adalah pesta demokrasi, kita ciptakan suasana gembira,” ingat Sandi.

INILAH.COM menghubungi dua komisioner Bawaslu terkait aksi penyambutan para pendukung Jokowi dengan bumbu yel-yel dukungan kepada Jokowi. Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dan Firtz Edward Siregar tidak merespons panggilan telpon serta tidak menjawab pesan melalui layanan whatsapp.

Jika melihat aturan main sebagaimana tertuang di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, aturan kampanye telah diatur sedemikian rupa. Tak terkecuali soal aksi yang dilakukan pendukung Jokowi di sejumlah daerah yang cenderung provokatif dan berpotensi menimbulkan gesekan fisik antarpendukung.

Di Pasal 280 UU No 7 Tahun 2017 secara tegas disebutkan soal larangan dalam kampanye. Meski, obyek hukum dari larangan itu terbatas pada pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu. Dalam ketentuan tersebut diatur soal larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat Di huruf Pasal 280 ayat (1) huruf e disebutkan larangan dalam kampanye menganggu ketertiban umum.

Sejumlah aksi yang dilakukan pendukung Jokowi dengan melakukan penyambutan, teriakan, yel-yel yang mengarah ke provokasi sejatinya telah memenuhi unsur mengganggu ketertiban umum. Sayangnya, hingga saat ini tidak ada tindakan baik dari Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu jika terkait dengan kampanye maupun aparat kepolisian atas sejumlah aksi yang nyatanya berpotensi menganggu ketertiban umum.

Bawaslu dan Polri mestinya bertindak profesional dengan melakukan langkah pencegahan atas aksi-aksi yang nyata-nyata menganggu ketertiban umum dan berpotensi menimbulkan bentrok fisik antarpendukung. [in]


BEST SELLER BUKU PEKAN INI, INGIN PESAN? SILAHKAN KLIK LINK INI :

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-diponegoro-1825-pre-order-sgera-pesan.htm