Kampus UI, UGM, Unpad dkk Tegas Larang Orang Asing Jadi Rektor

2. Universitas Diponegoro

Kampus Undip memiliki statuta yang disahkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Diponegoro. Dalam aturan itu ditegaskan syarat menjadi Rektor, yaitu:

Pasal 41

(1) Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut:

a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. warga negara Indonesia;

c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter instansi resmi;

d. Dosen Undip yang berstatus pegawai negeri sipil;

e. berpendidikan doktor dan jabatan akademik profesor;

f. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;

g. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi Undip;

h. berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;

i. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;

j. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis;

dst.

3. Universitas Padjadjaran

Kampus di Bandung ini juga tegas melarang WNA jadi rektor. Hal itu terlihat dalam PP Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Padjajaran. Dalam Pasal 27 ditegaskan:

Pasal 27

Persyaratan untuk menjadi Rektor sebagai berikut:

a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. memiliki kewarganegaraan Indonesia;

dst.

4. UGM

Kampus UGM juga tidak memperbolehkan WNA jadi Rektor. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada. Bahkan UGM menyaratkan Rektor UGM adalah dosen UGM juga. Berikut pasalnya:

Pasal 34

(1) Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut:

a. berkewarganegaraan Indonesia;

b. berstatus sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai UGM;

c. mempunyai komitmen terhadap pelestarian d an pengembangan nilai-nilai dan jati diri UGM;

d. mempunyai kemampuan menjaga keutuhan dan keberlanjutan UGM;

dst.

5. Unair

Kampus Universitas Airlangga menegaskan bila Rektor Unair haruslah PNS dan dosen tetap di Unair. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Airlangga. Hal itu disebutkan tegas, yaitu:

Pasal 30

Calon Rektor dan calon wakil Rektor harus memenuhi persyaratan:

a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. berstatus sebagai Dosen tetap pegawai negeri sipil;

c. belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditetapkan;

dst.

Nah, bagaimana dengan kampus Anda? [dtk]