Kasus Di-SP3, KPK Bakal Ajukan Pencabutan DPO Sjamsul Nursalim

Eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengajukan pencabutan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Rencana pencabutan status DPO itu dilakukan usai KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat pasangan suami istri tersebut.

“Perlu mekanisme adminstratifnya (untuk mencabut status DPO Sjamsul dan Itjih). Dan KPK akan lakukan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (4/4/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK hingga kini belum berhasil menangkap Sjamsul dan Itjih. Lembaga antirasuah pun menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama keduanya pada Agustus 2019.

Penerbitan DPO dilakukan karena Sjamsul dan Itjih telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK pada 19 Juni 2019 dan 28 Juni 2019.

Padahal, KPK melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami istri itu.

Pada Kamis (1/4/2021), KPK kemudian mengumumkan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Sjamsul dan istrinya.

Dengan penghentian penyidikan ini, Sjamsul dan istrinya bukan lagi tersangka. Sementara DPO disematkan terhadap tersangka yang mangkir dari pemeriksaan dan tidak ditemukan keberadaannya.

“Karena sudah dihentikan (penyidikannya) maka status bukan tersangka lagi,” kata Ali. [FIN]