Kasus Penembakan Laskar FPI, Apa Kata Mahfud MD?

eramuslim.com – Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq belum bisa membuktikan adanya pelanggaran HAM dalam kasus penembakan laskar FPI. Mahfud menilai tidak ada unsur pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

“Saya katakan TP3 bukannya juga sudah diterima oleh Komnas HAM? Diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masif-nya. Tidak ada tuh,” kata Mahfud di kantor Presiden, Jakarta  Pusat, Selasa (9/3).

Menurutnya, TP3 hanya meyakini terjadinya pelanggaran HAM berat. Namun tidak bisa membuktikannya.

“Nah kalau yakin tidak boleh, karena kita punya keyakinan juga. Banyak pelakunya ini pelakunya itu otaknya itu dan sebaginya yang membiayai itu juga yakin kita tapi kan tidak ada buktinya,” bebernya.

Mahfud meminta TP3 membeberkan bukti bahwa kejadian tersebut adalah peristiwa pelanggaran HAM berat. Pemerintah berjanji terbuka jika ada bukti dalam kasus tersebut.

“Mereka yakin, kata Pak Marwan Batubara telah terjadi pelanggaran ham berat. Saya katakan pemerintah terbuka kalau ada bukti mana pelanggaran ham beratnya itu. Mana sampaikan sekarang atau kalau enggak nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. bukti,” katanya.

Mahfud MD Sebut Kasus Penembakan Laskar FPI Belum Ada Bukti Pelanggaran HAM Berat

Komnas HAM sudah mengusut kasus tersebut secara independen dan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo . Termasuk memberikan rekomendasi. Menurut Mahfud, semua itu sudah disampikan secara transparan dan sudah dinilai publik.

“Temuan Komnas HAM yang terjadi di cikampek, tol cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa,” ungkapnya.

Pelanggaran HAM berat harus memenuhi tiga syarat. Salah satunya, dilakukan secara terstruktur dan berjenjang.

“Itu terstruktur, sistematis, terstruktur sistematis. Juga jelas tahap-tahapnya. kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa. kita adili secara terbuka. kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang nomor 26 tahun 2000,” janjinya.