Kasus Perizinan Meikarta, KPK Didesak Periksa LBP dan James Riady: Berani?

“Jelas apa yang terjadi pada proyek Meikarta tidak saja bermasalah di pelaksanaan aturan namun sangat dimungkinkan adanya intervensi kekuasaan yang kemudian melanggar aturan. Ini jelas tidak mendidik dan sangat merugikan konsumen dan publik,” terang Andri panggilan akrab Andrianto.

Ditambahkan Andri, KPK harus bertindak adil dalam masalah Meikarta ini, dan tidak berhenti pada ditersangkakannya Bupati Kab Bekasi serta staff Lippo. KPK harus berani usut juga Luhut Binsar Pandjaitan dan James Riady, pemilik Lippo group.

“Dulu Menko Maritim Luhut B Pandjaitan yang meresmikan groundbreaking serta bilang bahwa ijin Meikarta tidak masalah, fakta ijin sekarang bermasalah. Kemudian Lippo dalam aktivitasnya sering merasa sok kuasa, terbukti salah satunya muncul masalah di Mekarta. Dulu pernah terjadi kasus suap dengan KPPU, sekarang terjadi lagi, artinya sudah sistemik yang dilakukan Lippo” kenang Andri mengingatkan.

Dalam soal perijinan proyek Meikarta diduga telah terjadi kasus suap antar pihak pelaksana dan pemerintah Kab Bekasi yang menyeret nama bupati serta staff Lippo group.

“KPK jangan lemah. Jangan karena James Riady dekat dengan Presiden lalu KPK sungkan mengusut James pemilik Lippo group. Cara – cara Lippo harus diganjar sebagai bentuk kejahatan korporasi,” tegas Andri.

Sebagaimana yang dilansir dari Tabayun.co.id, seharusnya Luhut dan James yang merupakan orang dekat Presiden bisa memberi tauladan yang baik. Justru dengan cara – cara ini malah akan membuat publik tidak simpatik yang akhirnya bisa menurunkan elektabilitas Jokowi sebagai capres petahana. Apalagi sekarang rakyat sudah semakin cerdas ditengah terbukanya informasi dan pemberitaan.

“Semoga KPK tidak hanya mengusut kasus Meikarda pada level kroco – kroconya saja, sementara aktor intelektualnya tak tersentuh. Maka KPK harus adil dan tegas dalam pengungkapan kasus ini, agar tidak menimbulkan ketidak pastian hukum yang akan memicu gelombang besar protes serta ketidak percayaan publik pada hukum khususnya KPK, tutup Andri berharap. [swa]