Keanehan Dana Kampanye Jokowi, MK Tidak Boleh Berhenti pada Bantahan Tim Hukum 01

Selanjutnya, MK harus mendalami isu ketidakjujuran sumbangan dana kampanye yang disampaikan oleh kuasa hukum paslon 02 merupakan perintah konstitusi yang termaktub di dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Perintah konstitusi ini kemudian diadopsi di dalam Pasal 2 UU 7/2017 tentang Pemilu dengan menjadikan “jujur” sebagai salah satu asas pelaksanaan pemilu, yaitu jujur penyelenggara dan jujur peserta.

Menurut Miko Kamal, dengan memeriksa secara sungguh-sungguh soal dalil dugaan ketidakjujuran sumbangan dana kampanye yang disampaikan pemohon, berarti MK sedang memastikan kepada rakyat Indonesia bahwa mereka benar-benar mengedepankan keadilan substantif dari pada keadilan prosedural sebagai the guardian of the constitution dan sekaligus the guardian of kedaulatan rakyat.

“Mudah-mudahan Mahkamah dapat memenuhi harapan besar rakyat Indonesia atas pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, yang pada akhirnya terpilih presiden yang mendapatkan legitimasi publik. Bukan presiden yang salah pilih yang berasal dari proses yang salah input input,” tutupnya.

Sidang kedua pada Selasa kemarin (18/6), Tim hukum paslon 01 membantah ada sumbangan pribadi Jokowi dalam dana kampanye pilpres. Tim hukum menyebut ada kesalahan input data sehingga mencantumkan nama Jokowi sebagai penyumbang dana kampanye.

Anggota tim hukum paslon 01, Luhut Pangaribuan mengatakan, laporan penggunaan dana kampanye sebesar Rp19,5 miliar adalah dana dari rekening yang dikelola Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf dengan nomor akun 0230-01-003819-30-2 di BRI kepada Tim Kampanye Daerah, bukan dari kantong pribadi Jokowi.

Dugaan dana dari kantong pribadi Jokowi muncul karena kesalahan teknis input data yang dibuat atas nama mantan walikota Solo itu.

Tim kuasa hukum paslon 02 Prabowo-Sandi sebelumnya menilai ada kejanggalan dalam dana kampanye paslon 01 Jokowi-Maruf, yaitu melanggar prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian laporan dana kampanye.

Dalam laporan dana kampanye disebutkan bahwa sumbangan dari Jokowi sebesar Rp 19,5 miliar dalam bentuk uang dan Rp 25 juta berbentuk barang. Tapi merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan capres petahana berupa kas dan setara kas per 12 April 2019 sebesar Rp 6,1 miliar.

“Apakah dalam waktu 13 hari saja harta kekayaan Insinyur Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp 13 miliar dan disumbangkan semua untuk kampanye?” kata satu tim kuasa hukum paslon 02, Denny Indrayana pada 12 Juni 2019 lalu.

LHKPN Jokowi yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2018 dalam rangka pencalonan totalnya senilai Rp 50 miliar. Harta paling besar berbentuk properti dengan total nilai Rp 43 miliar, adapun kasnya sebesar Rp 6 miliar. [rm]