Kecam Pelaporan Farid Gaban, AJI Indonesia: PSI Harus Periksa Muannas al-Aidid

Eramuslim.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam tindakan politisi PSI yang juga Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang melaporkan jurnalis senior Farid Gaban ke Polda Metro Jaya.

Muannas melaporkan Farid dengan dugaan ‘menyebarkan berita bohong dan menyesatkan’ melalui media sosial, yang itu tertuang dalam laporan nomor TBL/3.001/V/YAN 2.5./2020/SPKT PMJ tertanggal 27 Mei 2020.

Laporan ini setelah Farid Gaban, Pendiri Yayasan Zamrud Khatulistiwa mengkritik langkah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki yang bekerja sama dengan ecomerce Bibli.com.

Al-Aidid, Politisi PSI

‘Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?’ tulis Farid Gaban dalam cuitannya di akun twitter, Kamis (21/5).

“Kami mengecam langkah politikus PSI Muannas Alaidid yang mempidanakan Farid Gaban karena cuitannya di media sosial,” kata Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan, dalam keterangannya, Kamis (28/5).

AJI, kata Manan, menilai apa yang disampaikan Farid adalah bagian dari hak publik menyampaikan kritik kepada pemerintah dan salah satu wujud kebebasan berekspresi yang itu dijamin Konstitusi.

Pasal 28E UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Kami mendesak Muannas Alaidid mencabut pelaporan terhadap Farid Gaban,” tegasnya.