Kejati DKI Nilai Polisi Tak Berhak Ajukan Penundaan Sidang Ahok

Eramuslim.com – Mengenai surat permohonan penundaan sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama, Kejati DKI mengaku sudah mengetahuinya. Namun untuk kepastian sidang akan ditunda itu merupakan wewenang hakim.

Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya baru mengetahui surat penundaan itu melalui pesan WA dari kejari Jakarta Utara. “Dapet WA dari Kejari Utara, tapi kebernaranya belum dicek,” ujar Humas Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).

Menurutnya, surat tersebut diajukan oleh polisi ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Kalau soal penundaan, kan kewenangan hakim ya, hakim yang tentukan setuju apa tidak,” katanya.

“Dalam perkara sidang itu, kan ada JPU, PH (Penasihat Hukum), dan hakim ya. Secara koridor hukum, ya harusnya ketiga pihak ini yang mengajukan,” katanya.

Dia menambahkan, soal penundaan itu, Jaksa menyerahkannya pada hakim. Namun memang, seharusnya permohonan penundaan sidang itu dilakukan oleh pihak yang tengah berperkara, seperti dari pihak penasihat hukum terdakwa, bukan dari pihak lainnya.

“Yang berkompeten maju dan mundurnya persidangan itu hakim, PH, dan Jaksa. Itu sebenarnya dalam koridor hukum yang mengajukan penundaan, bukan pihak lain,” katanya. (gh/sn)