Keluarkan Aturan Baru, Sri Mulyani Tarik Pajak Penjualan Pulsa Hingga Token Listrik

eramuslim.com – Penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher akan dikenai pajak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Hal tersebut tertuang dalam aturan (beleid) baru yang dia keluarkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.
Di dalam Psal 2 disebutkan, penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

“Pulsa dan kartu perdana dimaksud dapat berbentuk voucher atau elektronik,” isi beleid tersebut yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/1).